Tugas selanjutnya..
Tentang Pancasila. Pancasila sebagai ideologi-Pancasila
sebagai dasar negara *baru kehabisan kata2
Semoga Bermanfaat ;-)
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
A. Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta,
yaitu panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang
Dasar 1945. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan pancasila dilakukan
secara bertahap dari tiga kali sidang, yaitu pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam tiga kali persidangan tersebut,
Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Bung
Karno mengajukan usul.
Usulan
yang pertama berasal dari Muhammad Yamin
yang mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan, yaitu :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain
itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof.
Dr. Soepomo menyampaikan lima prinsip dasar Negara yaitu :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
Kemudian,
pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usul mengenai dasar negara yang terdiri atas lima hal,
yaitu :
1.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalise (Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1.
Sosio nasionalisme
2.
Sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya tiga hal tersebut meurutnya juga dapat diperas menjadi
Eksila yaitu Gotong Royong.
Setelah menerima dan
mempertimbangkan usulan dari beberapa pihak, diputuskan bahwa isi dari dasar
negara terdiri dari lima hal, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dan
diputuskan bahwa tanggal 1 juni ditetapkan sebagai Hari Pancasila
B.
Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya
gagasan,pengertian, dan logos yang berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ciri-ciri
ideologi :
1.
Berisi prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara
2.
Menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara
3.
Memberikan arah dan tujuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
Ideologi di
suatu Negara berbeda-beda. Setiap Negara memiliki ideologi negara sendiri yang
dipandang baik dan cocok oleh negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua
ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ideologi liberalisme
banyak dianut oleh negara barat sedangkan negara yang menganut ideolodi
sosialisme diantaranya Rusia, Cina, Korea Utara, Vietnam.
Ciri-ciri
ideologi liberalisme yaitu :
1.
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau
warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar
tertib hukum.
2.
Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan
dari pada kepentingan Negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan
kepentingan warganegaranya.
3.
Negara tidak mencampuri urusan agama. Agama
menjadi urusan pribadi setiap warganegara.
Negara terpisah dengan agama. Warganegara bebas beragama, tetapi juga
bebas tidak beragama.
Ciri-ciri ideologi Sosialisme yaitu :
1.
Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara.
2.
Kepentingan Negara lebih diutamakan daripada
kepentingan warga Negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan
untuk kepentingan Negara.
3.
Kehidupan agama juga terpisah dengan Negara.
Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk
propaganda anti-agama.
Sedangkan ciri ideologi Pancasila yaitu
:
1.
Hubungan antara warganegara dengan Negara
seimbang. Warganegara dan Negara sama-sama diperhatikan
2.
Agama erat hubungannya dengan Negara. Agama
mendapat perhatian penting dari Negara. Setiap warganegara bebas beragama
tetapi tidak diperbolehkan tidak beragama atheis atau tidak percaya adanya
Tuhan tidak diperbolehkan.
C.
Dasar Negara
Dasar Negara
adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar Negara bagi suatu negara merupakan
suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar Negara sebagai pedoman
hidup bernegara mencangkup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
D.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi
Nilai-nilai
Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut yang
merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran
(kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan
dapat diterapkan pada Negara lain.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah :
1.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
2.
Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan Bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan
nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia
sendiri.
Oleh karena
nilai-nilai pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai
Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasarserta semangat
bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun
kehidupan bernegara
Nilai-nilai
Pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali
dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Nilai-nilai Pancasila akan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
Indonesia.
E.
Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
Negara adalah sebagai berikut:
1.
Menjadi dasar setiap tingkah laku semua
warganegara Indonesia.
2.
Menjadi dasar setiap pengambilan keputusan
penyelenggaraan Negara dan pelaksanaan pemerintahan.
3.
Sebagai sumber
yang menunjukkan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang
luhur.
4.
Sebagai sumber acuan dalam menyusun etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Sebagai paradigma pembangunan. Maksudnya,
Pancasila sebagai sumber nilai, dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan.
6.
Sebagai paradigma hukum.
7.
Sebagai sumber mormatif dalam pengembangan aspek
sosial budaya.
8.
Sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi.
F.
Sikap Positif Terhadap Pancasla dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Sikap positif
dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap Positif
terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan
mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap tindakan
dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada
nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
1.
Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik ideologi Pancasila adalah
sebagai berikut:
a.
Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan
Bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala
isinya.
b.
Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun
suku bangsa dan bahasanya.
c.
Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan
bangsa.
d.
Kehidupan kemasyarakatan dan bernegara Indonesia
berdasarkan atas sistem demokrasi.
e.
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang
satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila merupakan suatu
kesatuan, keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan
bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik diantara
golongan dan kekuatan politik yang ada. Segenap golongan dan kekuatan yang ada
di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan bingkai Pancasila.
Selain itu telah diakui adanya upaya
untuk memecahbelah Negara Kesatuan Republik Indonesia misalnya pemberontakan
Madiun 1948 maupun penghianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun usaha tersebut
dapat digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk
tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
landasan dasar dan ideology Pancasila.
3.
Upaya Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara
Pancasila
Pentingnya mempertahankan Pancasila,
karena Pancasila merupakan dasar Negara dan keunggulan sila-sila Pancasila.
Kita menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dasar negara
Pancasila dapat memenuhi keinginan semua pihak. Pancasila juga
mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, dan
bahasa. Cara-cara mempertahankan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Dengan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam
kehidupan bernegara.
b.
Dengan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat.
c.
Mengajarkan materi Pancasila melalui kegiatan
pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar